Sabtu, 29 Oktober 2011
VISI :
"UNGGUL DALAM PRESTASI BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA."
MISI :
- Membentuk Sumberdaya Manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui kegiatan keagamaan menurut kepercayaan dan keyakinan masing-masing
- Menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bersih, sehat dan asri
- Meningkatkan kompetensi dan mengembangkan potensi guru dan Staf TU melalui pendidikan dan pelatihan.
- Mengoptimalkan kegiatan pembelajaran dengan memanfaatkan sumberdaya dan fasilitas yang ada.
- Mengembangkan strategi pembelajaran dengan mengikuti perkembangan iptek menuju pencapaian life skill (kecakapan hidup)
- Mengevaluasi dan merevisi strategi pembelajaran secara reguler (tahunan) sesuai perkembangan Iptek
- Memacu proses pembelajaran melalui pelaksanaan pengayaan terjadwal di luar jam pelajaran kepada siswa terutama kelas terakhir
- Memfasilitasi dan Memmberikan bimbingan kepada siswa yang memdapat kesulitan dan masalah belajar secara intensif
- Mengembangkan dan melaksanakan pembinaan secara khusus kepada siswa yang berbakat dan berprestasi melalui kegiatan ekstrakurikuler
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran berwawasan lingkungan
Label:
Visi dan Misi
Rabu, 26 Oktober 2011
PETA LOKASI SMP NEGERI 70 PURBALINGGA
Klik disini SMP N 70 PURBALINGGA untuk melihat peta ukuran besar
Keterangan :
Gambar peta bisa digeser ke kanan, kiri, atas dan bawah serta bisa juga dibesarkan ataupun dikecilkan.
SMP NEGERI 70 PURBALINGGA | |
Alamat | Jl. Jendral Sudirman No.70 |
Kode Pos | 53310 |
Kelurahan | Purbalingga Kidul |
Kecamatan | Purbalingga |
Kota | Purbalingga |
Propinsi | Jawa Tengah |
Label:
Lokasi SMP N 70 Purbalingga
Senin, 24 Oktober 2011
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
A. Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel dibawah ini.
Tabel : Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No | Kegiatan | Alokasi Waktu | Keterangan |
1. | Minggu efektif belajar | Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu | Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan |
2. | Jeda tengah semester | Maksimum 2 minggu | Satu minggu setiap semester |
3. | Jeda antarsemester | Maksimum 2 minggu | Antara semester I dan II |
4. | Libur akhir tahun pelajaran | Maksimum 3 minggu | Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran |
5. | Hari libur keagamaan | 2 – 4 minggu | Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif |
6. | Hari libur umum/nasional | Maksimum 2 minggu | Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah |
7. | Hari libur khusus | Maksimum 1 minggu | Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing |
8. | Kegiatan khusus sekolah/madrasah | Maksimum 3 minggu | Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif |
B. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Label:
Kalender Pendidikan
Langganan:
Postingan (Atom)
About Me
- SMP N 70 PURBALINGGA
- Adalah merupakan sekolah fiktif yang sengaja dibuat sebagai "Product Sample" dari GROSIR WEB DESIGN